Tugas Tambahan yang Dihitung dalam Aplikasi Simpatika 2023/2024
Informasi tentang Tugas Tambahan yang Dihitung dalam Aplikasi Simpatika - Salah satu syarat agar guru dapat menerima sertifikasi adalah dengan mengajar minimal 24 jam. Meskipun ada wacana untuk mengubah aturan tersebut, namun kenyataannya peraturan ini masih berlaku hingga saat ini.
Beban mengajar sebanyak 24 jam tatap muka (JTM) berlaku bagi semua guru, baik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Namun, aturan ini menjadi dilema bagi para guru, karena banyak dari mereka yang merasa kesulitan untuk memenuhi jumlah jam mengajar minimal yang telah ditetapkan. Meskipun kurang hanya satu jam dari batas minimal, tetapi hal tersebut dapat membuat sertifikasi guru menjadi tidak dapat dicairkan.
![]() |
Tugas Tambahan yang Dihitung dalam Aplikasi Simpatika 2023/2024 |
Tentu saja, hal ini menjadi perhatian khusus bagi para guru, terutama mereka yang bekerja di sekolah swasta, karena sertifikasi merupakan satu-satunya harapan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Mengingat tingkat kesejahteraan guru saat ini masih sangat minim, sertifikasi menjadi penting untuk meningkatkan kondisi mereka.
Namun, saat ini ada kabar baik bagi para guru. Tugas-tugas tambahan yang diemban di Madrasah juga dihitung dalam JTM (Jam Tatap Muka). Jumlah JTM beragam tergantung pada beban kerja yang ditanggung oleh guru tersebut.
Terdapat satu tugas tambahan baru yang kini diakui sebagai JTM, yaitu tugas sebagai Wali Kelas. Sebelumnya, tugas ini tidak dihitung dalam aplikasi Simpatika.
Berikut adalah daftar JTM untuk beberapa Tugas Tambahan dalam Simpatika:
- Kepala Madrasah: 24 JTM
- Wakil Kepala Madrasah: 12 JTM
- Koordinator Pendidikan MI: 12 JTM
- Ketua Program Keahlian: 12 JTM
- Kepala Perpustakaan: 12 JTM
- Kepala Laboratorium/Kepala Bengkel/Kepala Unit Produksi/Kepala Workshop: 12 JTM
- Pembimbing Khusus pada Satuan Pendidikan Inklusi atau Terpadu: 6 JTM
- Wali Kelas: 6 JTM
- Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler: 6 JTM
- Pembina Kepramukaan, UKS, OSIS: 6 JTM
- Pembina Asrama bagi Madrasah Berasrama: 6 JTM
- Dari daftar di atas, dapat diketahui bahwa JTM untuk tugas tambahan sebagai Wali Kelas adalah 6 JTM.
Semoga informasi mengenai Daftar Tugas Tambahan yang Dihitung dalam Aplikasi Simpatika ini bermanfaat bagi semua guru.
dasar/panduan JTM tugas tambahan ini bisa dilihat di mana ya?
BalasHapus