UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN
![]() |
UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN |
Berikut adalah beberapa definisi penting yang terdapat dalam Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara):
ASN (Aparatur Sipil Negara): Merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di instansi pemerintah.
Pegawai ASN: Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya, dengan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PNS (Pegawai Negeri Sipil): Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Manajemen ASN: Serangkaian proses pengelolaan ASN dengan tujuan menciptakan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN, serta bebas dari intervensi politik, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Digitalisasi Manajemen ASN: Proses manajemen ASN yang menggunakan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN.
Jabatan Manajerial: Sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
Jabatan Nonmanajerial: Sekelompok jabatan yang lebih menekankan pada kompetensi yang bersifat teknis sesuai dengan bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.
Menteri: Menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pejabat Pembina Kepegawaian: Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN, serta pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang: Pejabat yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pemerintah: Terdiri dari instansi pusat dan instansi daerah.
Instansi Pusat: Meliputi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Instansi Daerah: Terdiri dari perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.
Sistem Merit: Penyelenggaraan sistem manajemen ASN yang mengikuti prinsip meritokrasi.
Silakan unduh dan baca salinan lengkap Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk informasi lebih lanjut.