Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pemberian cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 mengemuka karena didasari oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggambarkan klasifikasi pegawai ASN dalam dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Manajemen sumber daya manusia ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.


Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjadi dasar hukum dalam pengangkatan PPPK yang telah dimulai sejak tahun 2020. Pengangkatan PPPK dilakukan untuk mengisi kebutuhan jabatan ASN sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK.


PPPK yang telah diangkat untuk menduduki jabatan ASN memperoleh hak-hak yang sama dengan pegawai ASN, termasuk hak untuk mendapatkan cuti. Cuti merupakan waktu ketika pegawai tidak masuk kerja dan diizinkan dalam jangka waktu tertentu.


Cuti yang dapat diberikan bagi PPPK meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Jenis cuti yang diberikan bagi PPPK disesuaikan dengan masa kerja mereka.


Untuk mengatur prosedur pemberian cuti ini, telah diterbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti untuk PPPK.


Maka dari itu, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK ditetapkan untuk memberikan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menetapkan kebijakan pemberian cuti bagi PPPK di lingkungannya.


Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk melengkapi dan memberikan klarifikasi mengenai pengaturan cuti bagi PPPK, serta untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam rangka memberikan dasar hukum bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan cuti kepada PPPK.


Beberapa poin yang bisa dirangkum diantaranya adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK

Cuti Pelaksanaan Ibadah Haji

  • PPPK diberikan cuti untuk pelaksanaan ibadah haji pertamanya.
  • PPPK dapat diberikan cuti untuk melaksanakan ibadah haji dengan mempertimbangkan beban kerja di unit kerja yang ditinggalkan dan ketersediaan pegawai pengganti jika diperlukan.
  • PPPK yang melaksanakan ibadah haji akan memotong hak cuti tahunan.
  • Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK di instansi pusat dan tambahan penghasilan bagi PPPK di instansi daerah yang mengambil cuti pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dengan mempertimbangkan cuti tahunan yang telah diambil.

Cuti Sakit

  • PPPK yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari dapat diberikan cuti sakit paling lama selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja secara kumulatif, dengan syarat melampirkan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah atau unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  • Cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif diberikan sekali dalam setahun masa perjanjian kerja.
  • Jika PPPK masih sakit setelah mengambil cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif dan telah kembali bekerja, PPPK tersebut dapat diberikan kesempatan sekali lagi untuk mendapatkan cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif.
  • Dengan adanya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 ini, diharapkan pemberian cuti bagi PPPK dapat berjalan dengan lebih teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengambil keputusan terkait cuti bagi PPPK di lingkungannya.
Download Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK

Download

I am admin https://jumankera.com

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)